HOME

Rabu, 18 Mei 2016

BERSUCI DAN SHALAT



BERSUCI DAN SHALAT


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa, apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuk apapun kita, kita harus melaksanakan shalat, apabila kita meninggalkannya maka shalatnya harus diQadha’ atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu perjalanan yang jauh, maka shalatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Thaharah ( Bersuci )
1.         Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.  Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
“Nabi Bersabda : Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)

2.         Syarat wajib Thaharah
         Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
·  Islam
·  Berakal
·  Baligh
·  Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
·  Tidak lupa
·  Tidak dipaksa
·  Berhenti darah haid dan nifas
·  Ada air atau debu tanah yang suci
·  Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.

3.         Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1)   Air dapat digunakan untuk mandi, wudhu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.    Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.    Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
·      Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
·      Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼    hasta/±216 liter)
·      Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.    Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.   Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.

2)   Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3)   Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4)   Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
4.         Bentuk Thaharah
         Thaharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
a.    Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
1)   Syarat Wudu :
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
·      Beragama Islam
·      Sudah mumayiz
·      Tidak berhadas besar dan kecil
·      memakai air suci lagi mensucikan
·      Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
2)   Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
·      Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka.
·      Membasuh seluruh muka
·      Membasuh kedua tangan sampai siku
·      Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
·      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
·      Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir)
3)   Sunnah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
·      Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
·      Membaca ta’awuz dan basmalah
·      Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
·      Membasuh dan membersihkan lubang hidung
·      Menyapu seluruh kepala
·      Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
·      Mendahulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
·      Membasuh anggota wudu tiga kali.
·      Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
·      Membaca do’a sesudah wudu.
4)   Hal yang membatalkan wudu.
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
·      Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
·      Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
·      Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
·      Tidur dengan nyenyak
·      Hilang akal.
b.    Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air. Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat dan rukunnya sebagai pengganti dari wudhu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit. Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada. Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut:
1)   Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
·      Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
·      Sudah masuk waktu salat
·      Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
·      Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
·      Menggunakan tanah atau debu yang suci.
2)   Rukun Tayamum
·      Niat
·      Mengusap debu ke muka
·      Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
·      Tertib
3)   Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
·      Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
·      Membaca ta’awuz dan basmalah
·      Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
·      Merenggangkan jari-jari tangan
·      Menghadap kiblat
·      Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
·      Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
.
c.    Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
1)   Rukun mandi
·      Niat mandi wajib
·      Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
·      Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
d.   Istinja’
Pengertian  istinja’ Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
5.              Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki  fungsi yaitu :
1.      Membiasakan hidup bersih dan sehat
2.      Membiasakan hidup yang selektif
3.      Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui shalat
4.      Sebagai sarana untuk menuju surga
5.      Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT
6.              Manfaat Thaharah
1.      Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2.      Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.      Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.      Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5.      Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
B.     Shalat
          Shalat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
1.          Shalat Fardhu
          Salat Fardu  adalah shalat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni :
a.    Fardhu 'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalahsalat lima waktu dan salat Jumat untuk pria.
b.    Fardhu Kifayah yakni yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah dan shalat gaib.
            Salat lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat lima waktu merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima salat lima waktu tersebut adalah:
·      Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir
·      Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
·      Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
·      Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
·      Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut ImamSyi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat Maghrib.
            Khusus pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat Jumat dimasjid secara berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Syarat-syarat wajibnya Shalat Fardhu                              
a.    Muslim,orang kafir tidak diwajibkan shalat karena didahulukannya dua kalimat syahadat.
b.    Berakal, shalat tidak diwajibkan pada orang gila.
c.    Baligh, shalat tidak diwajibkan pada anak kecil hingga ia baligh.
d.   Waktunya telah tiba.
e.    Bersih dari darah haid dan darah nifas.



Syarat-syarat sahnya shalat
a.    Menutup aurat.Aurat laki-laki antara tali pusar hingga kedua lutut, sedangkan aurat pada wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.    Bersih dari hadats kecil, maksudnya dengan wudhu.
c.    Menghadap kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat  sesuai firman Allah Swt.  Yang artinya : “Dan dimana saja kalian berada,  palingkanlah muka kalian kearahnya.” (Al-baqarah: 144).
d.   Mengetahui shalat fardhu dan shalat sunnat.
e.    Menjauhi semua yang membatalkan wudhu dan shalat.
`           Rukun-rukun dalam melaksanakan shalat fardhu
a.    Berdiri bagi yang mampu
b.    Niat
c.    Takbiratul ihram
d.   Membaca surat Al-Fatihah
e.    Ruku’ dengan thuma’ninah
f.     I’tidal dengan thuma’ninah
g.    Sujud 2 kali dengan thuma’ninah
h.    Duduk antara 2 sujud
i.      Duduk yang akhir
j.      Tahiyat akhir
k.    Shalawat atas  nabi pada tasyahud akhir
l.      Salam pertama
m.  Tertib
Yang membatalkan shalat:
a.    Berhadats, yakni apa saja yang keluar dari dubul dan qubul.
b.    Bercakap-cakap dengan sengaja selain dari bacaan shalat.
c.    Terbuka aurat.
d.   Bergerak tiga kali berturut-turut.
e.    Terkena najis.
f.     Makan minum sedikit dengan sengaja atau makan minum banyak walaupun lupa.
g.    Menghadap kelain kiblat.
h.    Langkah atau memukul yang berlebihan.
i.      Tertawa terbahak-bahak.
j.      Menambah rukun fi’li dengan sengaja.Misalnya menambah raka’at dan sebagainya.
k.    Makmum mendahului imam sampai dua rukun.
l.      Berubah niat (berniat membatalkan shalat).
m.  Murtad (berpaling dari agama islam).

2.         Shalat Sunah
Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalatmandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad(kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
a.    Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
b.    Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Pembagian Menurut Pelaksanaan
Salat sunah ada yang dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) diantaranya:
a.    Shalat Tahiyyatul Masjid
b.    Shalat Taubat
c.    Shalat Dluha
d.   Shalat Tahajjud
e.    Shalat Hajat
f.     Shalat Tasbih
g.    Shalat Awwabin
h.    Shalat Musafir
i.      Shalat Rowatib
j.      Shalat Istikhoroh
Sedangkan yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain:
a.    Shalat Tarawih
b.    Shalat Dua Hari Raya
c.    Shalat Gerhana
d.   Shalat Istisqa’
e.    Shalat Witir

3.         Interpretasi
         Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat terbagi 2 yaitu Shalat Fardhu dan Shalat Sunnat. Shalat Fardhu hukumnya wajib dan mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang bagaimanakah yang dapat mencegah seseoarang dari perbuatan keji dan mungkar? Yaitu shalat yang dilakukan dengan hati yang ikhlas serta khusu’ dalam pelaksanaannya. Dengan shalat dapat membentuk pribadi yang mempunyai sifat tawadu’, pandai bersyukur, slalu tawakal, sabar, tabah dalam mengarungi kehidupan. Membina muslim agar senantiasa hidup bersih dan suci jiwa dan raga. Shalat merupakan sarana untuk menyampaikan pernyataan diri manusia kepada Tuhan-Nya secara tulus ikhlas bahwa semua yang ada pada dirinya, shalat dan ibadahnya, hidup dan matinya hanya milik Allah.


                                                   













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun batin.
Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan keindahan dan kesehatan erat sekali. Pokok dari ajaran ilam tentang pengaturan hidup bersih, suci dan sehat bertujuan agar setiap muslim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai khalifah di muka bumi.
Kebersihan dan kesucian lahir dan batin merupakan hal yang utama dan terpuji dalam ajaran Islam, karena dengan kesucian an kebersihan dapat meningkatkan derajat harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT
Shalat fardu hukumyan wajib artinya jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Shalat fardu terbagi atas 5 waktu, yaitu :
1.         Subuh
2.         Dzuhur
3.         Ashar
4.         Mag’rib
5.         Isya
Rasulullah pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits)

DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal, 1998. Kunci ibadah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Innayati, S, 2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra Kertonatan.
Suparta, Mundzier, 2006. Pendidikan agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar