BERSUCI DAN SHALAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain
rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat
muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada
hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau
debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja
membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT. Bersuci atau istilah dalam
istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya
berwudhu saja.
Shalat merupakan rukun islam yang kedua setelah manusia mengucapkan
dua kalimat Syahadat, dari kelima rukun islam tersebut, yang harus dilakukan
oleh manusia setiap hari adalah Shalat. Seperti yang dikatakan Rasulullah bahwa
Shalat merupakan tiang agama, berarti apabila kita lalai menjalankan sholat
satu kali pun, kita bisa meninggalkan ajaran agama kita, dan itu kita berarti
melanggar ajaran agama. Melanggar suatu apapun itu merupakan perbuatan dosa,
apalagi melanggar ajaran-ajaran agama kita. Sesibuk apapun kita, kita harus
melaksanakan shalat, apabila kita meninggalkannya maka shalatnya harus diQadha’
atau dibayar pada hari yang lainnya. Dan apabila kita melakukan suatu
perjalanan yang jauh, maka shalatnya harus di Jama’, dengan sholat jama’ dapat
meringankan perjalanan kita karena dilakukan dengan masing-masing dua rakaat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Thaharah ( Bersuci )
1.
Pengertian
Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur),
artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah
bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis
yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di
badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
“Nabi Bersabda : Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya
adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan
perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad
saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
2.
Syarat
wajib Thaharah
Setiap mukmin
mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus
diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah
Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
· Islam
· Berakal
· Baligh
· Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
· Tidak lupa
· Tidak dipaksa
· Berhenti darah haid dan nifas
· Ada air atau debu tanah yang suci
· Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.
3.
Sarana
Melakukan Thaharah
Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub),
terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau
dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang
dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1)
Air
dapat digunakan untuk mandi, wudhu, dan membersihkan benda-benda yang terkena
najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.
Air
suci dan mensucikan
Adalah
air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis,
dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air
sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata
air.
b.
Air
suci tetapi tidak mensucikan
Air
ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
· Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi,
air susu, dsb
· Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya
adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
· Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.
Air
suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu
air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.
Air
mutanajis
Adalah
air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis,
maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka
hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah
warna, bau, maupun rasanya.
2)
Tanah,
boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur
dengan sesuatu.
3)
Debu,
dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4)
Batu
bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
4.
Bentuk
Thaharah
Thaharah terbagi
menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah taharah / suci
dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam
bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
a.
Wudhu
Wudhu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al-Maidah ayat 6.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan
sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
1)
Syarat
Wudu :
Wudhu
seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
· Beragama Islam
· Sudah mumayiz
· Tidak berhadas besar dan kecil
· memakai air suci lagi mensucikan
· Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu,
seperti cat, getah dsb.
2)
Rukun
Wudu
Hal-hal
yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
· Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka.
· Membasuh seluruh muka
· Membasuh kedua tangan sampai siku
· Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
· Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
· Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir)
3)
Sunnah
Wudu
Untuk
menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang
disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
· Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
· Membaca ta’awuz dan basmalah
· Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
· Membasuh dan membersihkan lubang hidung
· Menyapu seluruh kepala
· Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
· Mendahulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
· Membasuh anggota wudu tiga kali.
· Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
· Membaca do’a sesudah wudu.
4)
Hal
yang membatalkan wudu.
Wudhu
seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal
seperti berikut.
· Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau
dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah,
nanah, mazi, mani dan sebagainya)
· Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
· Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
· Tidur dengan nyenyak
· Hilang akal.
b.
Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air. Tayamum menurut istilah adalah
menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku
dengan memenuhi syarat dan rukunnya sebagai pengganti dari wudhu atau mandi
wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit. Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada. Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang
terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut:
1)
Syarat
Tayamum
Syarat
tayamum adalah sebagai berikut :
· Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan
tayamum.
· Sudah masuk waktu salat
· Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
· Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
· Menggunakan tanah atau debu yang suci.
2)
Rukun
Tayamum
· Niat
· Mengusap debu ke muka
· Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
· Tertib
3)
Sunah
Tayamum
Dalam
melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum
sebagai berikut.
· Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
· Membaca ta’awuz dan basmalah
· Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
· Merenggangkan jari-jari tangan
· Menghadap kiblat
· Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
· Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
.
c.
Mandi
Wajib
Mandi
wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib
adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki
dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
1)
Rukun
mandi
· Niat mandi wajib
· Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
· Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke
badan.
d.
Istinja’
Pengertian istinja’
Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut
istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan
qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari
keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
5.
Fungsi
Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi
yaitu :
1.
Membiasakan
hidup bersih dan sehat
2.
Membiasakan
hidup yang selektif
3.
Sebagai
sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui shalat
4.
Sebagai
sarana untuk menuju surga
5.
Menjadikan
kita dicintai oleh Allah SWT
6.
Manfaat
Thaharah
1.
Untuk
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
2.
Dengan
bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang
lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.
Menunjukan
seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya
karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.
Seseorang
yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah
terjangkit penyakit.
5.
Seseorang
yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya,
maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.
B. Shalat
Shalat menurut
etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa
perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam.
1.
Shalat Fardhu
Salat
Fardu adalah shalat dengan status hukum Fardu,
yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas
dua golongan yakni :
a.
Fardhu
'Ain yakni yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalahsalat lima waktu dan salat Jumat untuk
pria.
b. Fardhu Kifayah yakni yang
diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadi sunnat bila telah dilaksanakan oleh
sebagian muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat
jenazah dan
shalat gaib.
Salat
lima waktu adalah salat
fardhu (salat
wajib) yang dilaksanakan lima kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah
menginjak usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Shalat lima waktu merupakan salah
satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat
ketika peristiwa Isra' Mi'raj. Kelima salat lima
waktu tersebut adalah:
·
Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar shaddiq,
yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir
·
Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah tergelincir
(condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
·
Ashar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda
melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk madzab Imam Hanafi, waktu Ahsar dimulai jika panjang bayang-bayang benda
dua kali melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu Ashar berakhir dengan
terbenamnya Matahari.
·
Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya Matahari, dan
berakhir dengan masuknya waktu Isya.
·
Isya,
terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan
hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya
fajar shaddiq keesokan harinya. Menurut ImamSyi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah mengerjakan Salat
Maghrib.
Khusus
pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat Jumat dimasjid secara berjamaah (bersama-sama)
sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak wajib dilakukan oleh
perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Syarat-syarat wajibnya Shalat
Fardhu
a. Muslim,orang kafir tidak diwajibkan shalat karena didahulukannya
dua kalimat syahadat.
b. Berakal, shalat tidak diwajibkan pada orang gila.
c. Baligh, shalat tidak diwajibkan pada anak kecil hingga ia baligh.
d. Waktunya telah tiba.
e. Bersih dari darah haid dan darah nifas.
Syarat-syarat sahnya shalat
a.
Menutup
aurat.Aurat laki-laki antara tali pusar hingga kedua lutut, sedangkan aurat
pada wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
b.
Bersih
dari hadats kecil, maksudnya dengan wudhu.
c.
Menghadap
kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat sesuai firman Allah
Swt. Yang artinya : “Dan dimana saja kalian berada, palingkanlah
muka kalian kearahnya.” (Al-baqarah: 144).
d.
Mengetahui
shalat fardhu dan shalat sunnat.
e.
Menjauhi
semua yang membatalkan wudhu dan shalat.
` Rukun-rukun dalam
melaksanakan shalat fardhu
a.
Berdiri
bagi yang mampu
b.
Niat
c.
Takbiratul
ihram
d.
Membaca
surat Al-Fatihah
e.
Ruku’
dengan thuma’ninah
f.
I’tidal
dengan thuma’ninah
g.
Sujud
2 kali dengan thuma’ninah
h.
Duduk
antara 2 sujud
i.
Duduk
yang akhir
j.
Tahiyat
akhir
k.
Shalawat
atas nabi pada tasyahud akhir
l.
Salam
pertama
m.
Tertib
Yang membatalkan shalat:
a.
Berhadats,
yakni apa saja yang keluar dari dubul dan qubul.
b.
Bercakap-cakap
dengan sengaja selain dari bacaan shalat.
c.
Terbuka
aurat.
d.
Bergerak
tiga kali berturut-turut.
e.
Terkena
najis.
f.
Makan
minum sedikit dengan sengaja atau makan minum banyak walaupun lupa.
g.
Menghadap
kelain kiblat.
h.
Langkah
atau memukul yang berlebihan.
i.
Tertawa
terbahak-bahak.
j.
Menambah
rukun fi’li dengan sengaja.Misalnya menambah raka’at dan sebagainya.
k.
Makmum
mendahului imam sampai dua rukun.
l.
Berubah
niat (berniat membatalkan shalat).
m.
Murtad
(berpaling dari agama islam).
2.
Shalat
Sunah
Shalat sunah disebut juga
salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud
dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam
fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan
atas amalan-amalan fardu.Menurut Mazhab Hanafi,
shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu
shalat masnûnah dan shalatmandûdah.
Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu
dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang
dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga
disebut dengan shalat ghairu mu’akkad(kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
a.
Muakad,
adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati
wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
b.
Ghairu
Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti
salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu
dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi
gerhana).
Pembagian Menurut Pelaksanaan
a.
Shalat
Tahiyyatul Masjid
b.
Shalat
Taubat
c.
Shalat
Dluha
d.
Shalat
Tahajjud
e.
Shalat
Hajat
f.
Shalat
Tasbih
g.
Shalat
Awwabin
h.
Shalat
Musafir
i.
Shalat
Rowatib
j.
Shalat
Istikhoroh
b. Shalat Dua Hari Raya
d. Shalat Istisqa’
e. Shalat Witir
3.
Interpretasi
Shalat
merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat terbagi 2
yaitu Shalat Fardhu dan Shalat Sunnat. Shalat Fardhu hukumnya wajib dan
mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang bagaimanakah
yang dapat mencegah seseoarang dari perbuatan keji dan mungkar? Yaitu shalat
yang dilakukan dengan hati yang ikhlas serta khusu’ dalam pelaksanaannya.
Dengan shalat dapat membentuk pribadi yang mempunyai sifat tawadu’, pandai
bersyukur, slalu tawakal, sabar, tabah dalam mengarungi kehidupan. Membina
muslim agar senantiasa hidup bersih dan suci jiwa dan raga. Shalat merupakan
sarana untuk menyampaikan pernyataan diri manusia kepada Tuhan-Nya secara tulus
ikhlas bahwa semua yang ada pada dirinya, shalat dan ibadahnya, hidup dan
matinya hanya milik Allah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Bersuci merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah, karena
itu bersuci memperoleh tempat yang utama dalam ajaran Islam. Berbagai aturan
dan hukum ditetapkan oleh syara dengan maksud antara lain agar manusia menjadi
suci dan bersih baik lahir maupun batin.
Kesucian dan kebersihan lahir dan batin merupakan pangkal keindahan
dan kesehatan. Oleh karena itu hubungan kesucian dan kebersihan dengan
keindahan dan kesehatan erat sekali. Pokok dari ajaran ilam tentang pengaturan
hidup bersih, suci dan sehat bertujuan agar setiap muslim dapat melaksanakan
tugas dan kewajibannya sebagai khalifah di muka bumi.
Kebersihan dan kesucian lahir dan batin merupakan hal yang utama
dan terpuji dalam ajaran Islam, karena dengan kesucian an kebersihan dapat
meningkatkan derajat harkat dan martabat manusia di hadirat Allah SWT
Shalat fardu hukumyan wajib artinya jika dikerjakan berpahala, jika
ditinggalkan berdosa. Shalat fardu terbagi atas 5 waktu, yaitu :
1.
Subuh
2.
Dzuhur
3.
Ashar
4.
Mag’rib
5.
Isya
Rasulullah pernah bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama,
barang siapa yang mendirikannya maka berarti ia telah mendirikan agama, dan
barang siapa meninggalkannya berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits)
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal, 1998. Kunci ibadah. Semarang: PT.
Karya Toha Putra.
Innayati, S, 2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra
Kertonatan.
Suparta,
Mundzier, 2006. Pendidikan agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang:
PT. Karya Toha Putra.
Rifa’i,
Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT.
Karya Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar